Nomor Polisi Sakti, Kode Plat Nomor Mobil Pejabat Negara

Riyandy Aristyo/NET iNewsSerpong
Nomor Polisi Sakti, Kode Plat Nomor Mobil Pejabat Negara Plat nomor mobil RI1 digunakan Presiden RI. (foto: Okezone) 

Sebagai kepala pemerintahan, Presiden Joko Widodo juga menggunakan kode plat nomor RI 1. Artinya, ia merupakan orang nomor 1 di Indonesia.

Berikut daftar plat Nopol khusus pejabat di Indonesia:

- RI 1 : Presiden Republik Indonesia,

- RI 2 : Wakil Presiden Republik Indonesia,

- RI 3 : Istri Presiden Republik Indonesia,

- RI 4 : Istri Wakil Presiden Republik Indonesia,

- RI 5 : Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat,

- RI 6 : Ketua Dewan Perwakilan Rakyat,

- RI 7 : Ketua Dewan Perwakilan Daerah,

- RI 8 : Ketua Mahkamah Agung,

- RI 9 : Ketua Mahkamah Konstitusi,

- RI 10 : Ketua Badan Pemeriksa Keuangan,

- RI 11 : Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan,

- RI 12 : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian,

- RI 13 : Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat RI,

- RI 14 : Menteri Sekretaris Negara,

- RI 15 : Menteri Sekretaris Kabinet,

- RI 16 : Menteri Dalam Negeri,

- RI 17 : Menteri Luar Negeri,

- RI 18 : Menteri Pertahanan,

- RI 19 : Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia,

- RI 20 : Menteri Keuangan,

- RI 21 : Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia,

- RI 22 : Menteri Perindustrian,

- RI 23 : Menteri Perdagangan,

- RI 24 : Menteri Pertanian,

- RI 25 : Menteri Kehutanan,

- RI 26 : Menteri Perhubungan,

- RI 27 : Menteri Kelautan dan Perikanan,

- RI 28 : Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi,

- RI 29 : Menteri Pekerjaan Umum,

- RI 30 : Menteri Kesehatan,


Mobil Dinas Ketua Dewan Perwakilan Daerah. (Foto : Ist)

 

Editor : Syahrir Rasyid

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update