11 Provinsi Siap Laksanakan Vaksinasi Covid-19 Anak Usia 6 -11 Tahun Besok

Binti Mufarida
Tenaga kesehatan menyuntik vaksin Covid-19 kepada anak. (Foto : Sindonews)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6 - 11 tahun mulai besok, Selasa 14 Desember 2021. Dilaksanakan di 106 Kabupaten/Kota pada 11 Provinsi yang memenuhi kriteria.

Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian (Kemenkes), dr. Maxi Rein Rondonuwu mengatakan, vaksinasi anak usia 6-11 tahun ditargetkan sebanyak 26,5 juta yang dilakukan secara bertahap.

“Tahap pertama vaksinasi akan dilaksanakan di provinsi dan kabupaten/kota dengan kriteria cakupan vaksinasi dosis 1 di atas 70% dan cakupan vaksinasi Lansia di atas 60%,” ungkap Maxi dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (13/12/2021).

Sampai saat ini, kata Maxi, sebanyak 8,8 juta jiwa dari 106 kabupaten/kota dari 11 provinsi yang sudah memenuhi kriteria tersebut, yakni Banten, DI Yogyakarta,

Selanjutnya, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, dan Bali.

Sementara itu, vaksin yang digunakan untuk sementara ini adalah jenis Sinovac dan sudah punya Emergency Use Autorization (EUA). Sebanyak 6,4 juta dosis vaksin Sinovac yang akan digunakan hingga akhir Desember 2021.

PISAH

“Ada 6,4 juta dosis untuk Desember dan kemudian Januari 2022 akan ada tambahan vaksin Sinovac dari Dirjen Farmalkes dan sudah datang, sehingga ini (vaksinasi untuk anak) tidak akan putus,” tutur Maxi.

Sinovac mulai tahun depan, lanjut Maxi, hanya akan digunakan untuk dosis anak. Ini menjadi catatan sehingga untuk vaksin non Sinovac akan diprioritaskan untuk sasaran selain anak usia 6 sampai 11 tahun.

Penyuntikan vaksin dilakukan dengan intramuskular atau injeksi ke dalam otot tubuh di bagian lengan atas dengan dosis 0,5 mili. Vaksinasi diberikan sebanyak 2 kali dengan interval minimal 28 hari.


Vaksinasi anak usia 6 - 11 tahun dimulai 14 Desember 2021 (Foto : iNews)

Sebelum pelaksana vaksinasi harus dilakukan skrining dengan menggunakan format standar oleh petugas vaksinasi. Tempat pelaksanaan vaksinasi bisa dilakukan di Puskesmas, rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan lainnya baik pemerintah maupun swasta termasuk pos-pos pelayanan vaksinasi, dan sentra vaksinasi.

“Termasuk yang kami harapkan pos pelayanan vaksinasi di sekolah atau satuan pendidikan lainnya, atau lembaga kesejahteraan sosial anak seperti panti asuhan,” kata Maxi. (*)

Editor : Syahrir Rasyid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network