2 Daerah Terlarang di Arab Saudi yang Dijadikan Tempat Wisata, Disebut sebagai Kawasan Terkutuk

Punta Dewa
Daerah terlarang di arab saudi yang dijadikan tempat wisata (Foto: Istimewa)

2.Mada’in Saleh

Mada’in Saleh yang masuk di kawasan Al Ula telah ditetapkan sebagai situs warisan dunia oleh UNESCO pada 2008. Mada’in Saleh berada sekitar 25 kilometer dari kota Al Ula, merupakan sebuah kota kuno yang terletak di bagian utara Arab Saudi.

Mada’in Saleh  berasal dari bahasa Arab yang memiliki arti kota Saleh. Dulunya, Mada’in Saleh dihuni oleh kaum Tsamud (kaum Nabi Saleh) dan Nabatea. Mereka menghuni di kota itu sejak 3.000 tahun sebelum masehi.

Kota Mada’in Saleh terdiri dari bukit-bukit pasir beragam warna dan bangunan-bangunannya berasal dari ukiran batu-batu besar berukuran raksasa. Penghuni Kota Mada’in Saleh menempati bukit-bukit yang sudah dipahat dan diukir menjadi rumah. 

Mada’in Saleh terdiri dari empat bangunan ini. Bangunan pertama ialah istana yang diperuntukan putri-putri raja yang disebut dengan Qasr al bint. 

Bangunan keduanya yang diperuntukkan untuk upacara keagamaan dan tempat berkumpul disebut dengan Al Diwan.

Bangunan ketiga yang dipahat menyerupai bangunan rumah disebut Alfarid. Sementara bangunan terakhir yakni bangunan keempat adalah Area C.

Demikianlah dua kota terlarang di Arab Saudi yang dijadikan tempat wisata, padahal dua tempat itu pernah dihindari Nabi Muhammad SAW.(*)



Editor : Syahrir Rasyid

Sebelumnya
Halaman : 1 2
Tampilkan Semua

TAG :
Nabi Muhammad SAW Arab Saudi tempat wisata
Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Artikel Terkait

Kemenhaj: Tahun Ini Tidak Ada Haji Furoda, Masyarakat Harus Waspada dari Penipuan

Pesawat Mata-Mata AS Senilai Rp4,6 Triliun, Iran Hancurkan di Pangkalan Saudi

Ibadah Haji 2026: Arab Saudi Pastikan Tetap Berjalan Sesuai Rencana 

Timur Tengah Membara! Rudal Iran Sasar Arab Saudi, UEA, Bahrain dan Qatar

BAZNAS dan Lembaga Kemanusian Raja Salman Salurkan 7.000 Paket Sembako Rp6,4 Miliar Jelang Ramadan

BERITA POPULER +
News Update

Penyitaan Tetap Sah, Hakim Tolak Praperadilan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 27 Agustus 2026 | 19:58 WIB | News

Kisah Ahmad Ramzy: Terinspirasi Mohammad Assegaf hingga Tangani Kasus Figur Publik

Kamis, 27 Agustus 2026 | 13:05 WIB | Lifestyle

Dukung Wisata Syariah, Shiratha Targetkan 500 Peserta di Charity Fun Run For Buya Hamka

Rabu, 26 Agustus 2026 | 21:44 WIB | News

Ini Faktanya! Ruben Onsu Ditahan usai Jadi Tersangka Kasus Penipuan?

Rabu, 26 Agustus 2026 | 17:44 WIB | Lifestyle

RUU Perampasan Aset Dikebut DPR! Target Pengesahan Desember 2026

Rabu, 26 Agustus 2026 | 16:33 WIB | News

Usai TC di Thailand, Shin Tae-yong: Persija Jakarta Hampir Sempurna

Rabu, 26 Agustus 2026 | 06:02 WIB | Sport

Bawa Keranda Jenazah, Massa AMPB Pati Demo ke Gedung DPR dengan Menggunakan 4 Bus

Selasa, 25 Agustus 2026 | 17:16 WIB | News

BREAKING NEWS: Artis Revaldo Kembali Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba

Selasa, 25 Agustus 2026 | 17:01 WIB | News

Relawan Prabowo Kecewa Pernyataan Budi Arie soal Percepatan Politik sebelum 2029

Selasa, 25 Agustus 2026 | 17:01 WIB | News

Umrah Bersama Karyawan: Dari Reward Perusahaan Menjadi Perjalanan Spiritual

Selasa, 25 Agustus 2026 | 15:02 WIB | Lifestyle

Menggaet Pasar Kuliner lewat Sensasi Rempah Timur Tengah

Senin, 24 Agustus 2026 | 22:11 WIB | Ekonomi

Luar Biasa, Kekayaan Elon Musk Tembus Rp15,12 Kuadriliun

Senin, 24 Agustus 2026 | 21:19 WIB | Ekonomi

Begini Kronologi Ruben Onsu Terseret Kasus Penipuan dan Penggelapan

Senin, 24 Agustus 2026 | 20:19 WIB | Lifestyle

Rakernas II IPPAT 2026 Perkuat Transformasi Digital dan Kepastian Hukum Pertanahan

Senin, 24 Agustus 2026 | 13:32 WIB | Tangerang Raya

Desa Adat Sade Terbakar, Raffi Ahmad dan The Dudas-1 Donasi Rp1 Miliar

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:05 WIB | News
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network