Pengendara Moge Wajib Miliki SIM C II, SIM C Dibagi Jadi 3 Golongan

Erfan Maaruf
Pengendara Moge Wajib Miliki SIM C II, SIM C Dibagi Jadi 3 Golongan Polri membagi Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk sepeda motor menjadi tiga golongan, yakni SIM C, SIM C I, dan SIM C II. (Foto : SINDOnews)

“Jadi SIM C ke depan ada namanya SIM C, C I untuk kendaraan 250 cc sampai 500 cc, ada SIM C II untuk 500 cc ke atas. Jadi kalau punya motor 1.000 cc harus pakai SIM C2,” kata Yusri dikutip dari NTMC, Kamis (12/1/2023).

Untuk mempersiapkan kebijakan tersebut, Korlantas Polri telah menyiapkan 32 unit sepeda motor Hunter Scramble SK500, yang akan dipakai untuk ujian praktik pembuatan SIM C golongan I atau SIM C I.

Ia memaparkan, kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap. Tahap awal disiapkan untuk penggolongan SIM C I. Ke depannya untuk pemilik motor besar 1.000 cc harus punya SIM C II.

Oleh karena itu, 32 unit sepeda motor Hunter Scramble SK500 untuk ujian praktik SIM C I akan disebar ke 468 Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) seluruh Indonesia. (*)


Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Kamis, 12 Januari 2023 - 09:37 WIB oleh Erfan Maaruf dengan judul "SIM C Dibagi Jadi 3 Golongan, Pengemudi Moge Wajib C2".

Editor : Syahrir Rasyid

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update