Orang tua Hasya lalu membawa jenazah ke rumah sakit lain untuk dilakukan visum. Akan tetapi, pihak rumah sakit tidak bersedia memberikan hasil visum tersebut. Pihak rumah sakit juga tidak memberikan kwitansi bukti pembayaran visum sekitar Rp3.000.000.
"Pihak rumah sakit tidak mau memberi kwitansi atas pembayaran biaya visum tersebut. Hingga hari ini, hasil visum juga tidak diberikan ke keluarga, meski visum dilaksanakan atas permintaan keluarga," paparnya.
Diketahui, Hasya ditetapkan tersangka dalam kasus kecelakaan itu. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mempersilakan pihak keluarga Hasya menempuh praperadilan jika tidak terima.
"Mungkin dalam proses ini, kalau pihak sana (keluarga Hasya) belum puas, bisa mengajukan praperadilan," ujar Latief dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/1/2023).
Menurut Latif, dalam perkara ini keluarga korban bisa mengajukan praperadilan, namun dengan syarat harus memiliki alat bukti lain yang belum dimiliki polisi.
"Jadi ada mekanisme, kalau keberatan, hukumnya tentu berdasarkan atau alat bukti baru yang dimiliki para pihak, silakan," ungkapnya. (*)
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Jum'at, 27 Januari 2023 - 18:22 WIB oleh Rizky Syahrial dengan judul "Kronologi Mahasiswa UI Tewas Kecelakaan Dijadikan Tersangka versi Keluarga".
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait