Apakah Bayi dalam Kandungan Wajib Bayar Zakat Fitrah, Begini Penjelasan 4 Ulama Terkemuka

Vitrianda Hilba Siregar
Membayar zakat fitrah adalah kewajiban umat Muslim. Lantas apakah kewajiban itu juga dibebankan kepada bayi yang masih berada dalam kandungan ibunya? Foto: Dok

Maksud An-Nawawi:

Ada keterangan yang perlu kita ketahui untuk bisa memahami keterangan An-Nawawi di atas. Dalam madzhab syafiiyah, seseorang wajib dizakati fitrah jika dia menjumpai waktu fitri. Dalam arti, dia sudah ada di dunia ini atau dia masih hidup pada saat datang waktu fitri ini. Waktu fitri adalah waktu yang menjadi batas berakhirnya kewajiban puasa ramadhan.

Kapan waktu fitri itu? Menurut Syafiiyah, waktu fitri itu adalah ketika matahari terbenam pada hari puasa terakhir. Bayi yang terlahir 5 manit sebelum matahari terbenam, berarti dia menjumpai waktu fitri. Karena telah ada di dunia ketika waktu fitri ini tiba. Orang yang meninggal 5 menit setelah matahari terbenam, termasuk menjumpai waktu fitri. Karena ketika waktu fitri ini tiba, dia masih hidup.

Demikian keterangan mayoritas ulama yang menegaskan bahwa janin tidak wajib dibayarkan zakat fitrahnya. Yang perlu diberi garis tebal, kalimat tidak wajib bukan berarti tidak boleh atau dilarang.

Kemudian, ada juga ulama yang berpendapat bahwa zakat fitrah untuk janin hukumnya wajib. Ini adalah pendapat Imam Ahmad dalam salah satu riwayat. Ibnu Qudamah menyebutkan, 

وعن أحمد، رواية أخرى أنها تجب عليه؛ لأنه آدمي، تصح الوصية له، وبه ويرث فيدخل في عموم الأخبار، ويقاس على المولود

Dari Imam Ahmad, dalam salah satu riwayat lainnya, bahwa zakat fitrah untuk janin hukumnya wajib. Karena janin termasuk manusia, boleh menerima wasiat, bisa menerima warisan. Sehingga dia masuk dalam keumuman hadis tentang zakat fitrah, dan juga diqiyaskan dengan bayi yang sudah lahir. (Al-Mughni, 3/99).

Keterangan ini sejatinya merupakan riwayat dari sebagian sahabat. Mereka berpendapat wajib menunaikan zakat fitrah, jika janin sudah berusia 4 bulan dalam kandungan. Sebagaimana keterangan Ibnul Mulaqqin, 

ونقل قوم عن السلف أنه إذا كمل الجنين في بطن أمه أربعة أشهر قبل الفجر وجب الإخراج عنه، وإنما خص الأربعة أشهر بذلك للاعتماد على حديث ابن مسعود أن الخلق يجمع في بطن أمه أربعين يوما

“Terdapat keterangan dari sebagian sahabat, jika janin sudah genap usia 4 bulan dalam kandungan, sebelum subuh hari raya, maka wajib dibayarkan zakat fitrahnya. Mereka menjadikan 4 bulan sebagai batas, bersandar dengan hadis Ibn Mas’ud bahwa penciptaan manusia dalam rahim ibunya selama 40 hari dalam bentuk nutfah… hingga ditiupkan ruh setelah berusia 120 hari.” (Al-I’lam bi Fawaid Umdatul Ahkam, 3/57).

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network