JAKARTA, iNewsSerpong.id - Pergerakan uang sebesar Rp300 triliun yang janggal di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), disoalkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Mahfud punya alasan bahwa tindakannya tersebut berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2017 tentang Optimalisasi Pemanfaatan Laporan Hasil Analisis Dan Laporan Hasil Pemeriksaan Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan.
"Kenapa kami mempersoalkan itu, karena ada Inpres Nomor 2 tahun 2017 setiap informasi dugaan pencucian uang yang dikeluarkan PPATK, baik karena permintaan dari instansi yang bersangkutan atau karena inisiatif PPATK atau laporan masyarakat," ujarnya usai pertemuan dengan Wakil Menkeu Suahasil Nazara Jumat, (10/3/2023).
Mahfud pun menjelaskan proses selanjutnya setelah PPATK mengeluarkan laporannya.
"Itu begitu dikeluarkan nanti harus ada laporannya dari instansi yang bersangkutan itu menurut Inpres, feedback report-nya itu apa. Nah itu tadi ada yang belum, ada yang sudah, dan seterusnya dan seterusnya," ujarnya.
Sebagai informasi, Inpres Nomor 2 tahun 2017 ditujukan kepada Menteri Keuangan, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kepala Badan Narkotika Nasional.
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait