Dengan demikian, PT APMR selaku Pemegang Saham 85% dan Ir. Isrullah Achmad selaku Pemegang Saham 15% pada PT CLM melakukan RUPS untuk merubah Susunan Pengurus PT CLM yang diaktakan berdasarkan Akta Notaris No. 07 tanggal 13 September 2022 dibuat di hadapan Notaris Oktaviana Kusuma Anggraini S.H., M.Kn.
“Susunannya ialah Irawan Sastrotanojo selaku komisaris utama, Junaidi, Komisaris, Wagiman Komisaris, Ir Isrullah Achmad Komisaris, Zainal Abidinsyah Siregar sebagai Direktur Utama, Mahar Atanta Sembiring Direktur, Ismail Achmad Direktur dan Dedy Basri Direktur,” papar dokumen itu.
Kuasa hukum PT CLM, Dion Pongkor mengatakan, Helmut Hermawan jelas bukan pemilik saham di PT CLM, apalagi PT Asia Pacific Mining Rosources (APMR), selaku induknya. Dia itu hanyalah orang biasa yang melamar pekerjaan kepada pemilik PT APMR.
"Menurut keterangan klien saya, Pak Williem Van Dongen, Helmut itu bukan pemilik saham. Dia orang biasa yang melamar kerja sebagai marketing. Bahkan, saat melamar kerja bawa anak istri, mohon-mohon diterima kerja. Demi anak istrinya itu,” ungkap Dion.
Kasus ini bermula dari tindakan Helmut Hermawan, Thomas Azali dan Emmanuel Valentinus Domen aktif menawarkan menawarkan 85% saham PT CLM dan hak tagih PT APMR sebesar Rp. 150 M kepada PT Aserra Capital (PT ASCAP) dari rentang waktu November Tahun 2018 sampai dengan Januari 2019.
Namun demikian, dalam prosesnya Ternyata 85% saham PT CLM yang dimiliki oleh PT APMR telah diblokir oleh pemegang saham lain di PT CLM, yakni Isrullah Achmad sehingga saham tersebut tidak dapat diperjualbelikan. Kondisi tersebut diperparah lantaran kepemilikan saham Thomas Azali pada PT APMR ysedang dalam proses Penyelidikan pada Bareskrim Polri.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait