JAKARTA, iNewsSerpong.id - Masyarakat mengeluhkan persyaratan soal pemberian insentif pembelian motor listrik. Sebelumnya, pemerintah beri insentif pembelian motor listrik sebesar Rp7 juta sejak 20 Maret lalu.
Untuk mendapatkan subsidi motor listrik Rp7 juta, masyarakat harus terdaftar sebagai penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), penerima bantuan subsidi upah, dan penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA.
Untuk mengetahui konsumen tersebut memenuhi syarat, maka akan dilakukan pengecekan melalui NIK di situs SISAPIRa.
Syaratnya Sangat Rumit
Salah satu pengunjung dealer motor listrik Smoot di Kota Bekasi, Ato menyebut bahwa dirinya tertarik untuk membeli motor listrik. Namun, menurutnya persyaratan yang ada dirasa rumit.
"Berat persyaratannya, harus ada KUR, terus listrik juga harus di bawah 900 (VA) kalau gak salah, pokoknya yang dapet bantuan dari pemerintah baru bisa dapet subsidi juga untuk ambil motor listrik," ujar Ato kepada iNews.id, Sabtu (8/4/2023).
Dia menambahkan, banyak masyarakat yang berminat untuk membeli motor listrik subsidi, namun tidak bisa memenuhi apa yang dipersyaratkan, sehingga banyak yang mundur.
Jika hal itu terjadi, menurutnya rencana pemerintah untuk memperbanyak motor listrik di jalanan akan sulit diwujudkan. "Pada mental karena persyaratan subsidinya terlalu ketat," tuturnya.
Dia berharap pemerintah bisa lebih memberikan kelonggaran dalam persyaratan agar masyarakat yang dijangkau oleh subsidi tersebut semakin luas.
"Harapannya subsidinya persyaratannya jangan terlalu ketat. Misalnya begini aja, kalau Rp7 juta kegedean, yang enggak lolos persyaratan subsidinya Rp5 juta masih enak. Yang persyaratan subsidi menengah ke bawah dibikin lebih gede justru, karena kan untuk menengah ke bawah, Rp10 juta harusnya subsidinya yang persyaratan ketat itu," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dealer Smoot di Pondok Gede, Kota Bekasi, Agus mengatakan, proses transaksi motor listrik subsidi masih terhambat oleh pengajuan yang tak kunjung mendapatkan persetujuan.
"Yang menjadi kendala adalah pengajuan ke ATPM, kita mengajukan ke ATPM nanti ATPM melakukan pengajuan ke Kementerian Perindustrian melalui website SISAPIRa," ucap Agus.
Hal itu menyebabkan penjualan motor listrik di dealer yang dia kelola mengalami penurunan hingga 50 persen. "Agak menurun karena menunggu antrian yang subsidi penurunannya lumayan jauh hampir 50 persen turun setelah ada subsidi itu," ujarnya. (*)
Persyaratan berbelit masyarakat keluhkan untuk dapatkan subsidi. (Foto : Ist)
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Keluhkan Syarat Beli Motor Listrik Subsidi, Masyarakat: Terlalu Ketat ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/finance/bisnis/keluhkan-syarat-beli-motor-listrik-subsidi-masyarakat-terlalu-ketat/all.
Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait