Lokasi Kantor Polisi Tempat Titip Motor Gratis Warga Tangerang  Kota

Isty Maulidya
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho. (Foto : iNews/Sukron)

Zain menyebutkan, bahwa layanan ini diberikan pihak kepolisian secara gratis alias tidak dipungut biaya apapun. Adapun syarat dan ketentuannya, warga hanya di minta menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan berupa STNK/BPKB kendaraan dan KTP/KK pemilik.

"Layanan ini kami berikan gratis tidak dipungut biaya apapun, karena lebih aman bila dititip di kantor polisi," tandasnya.

Sebelum menitipkan kendaraannya, pemudik juga bisa menghubungi nomor telepon masing-masing Polsek, atau bisa melalui Babinkamtibmas maupun petugas Polisi RW yang bertugas di lokasinya masing-masing. (*)


Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Warga Tangerang Bisa Titip Motor Gratis di Kantor Polisi, Ini Lokasinya ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/megapolitan/warga-tangerang-bisa-titip-motor-gratis-di-kantor-polisi-ini-lokasinya/all.

Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps

Editor : Syahrir Rasyid

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network