Namun, dia mengingatkan, jika pengemplang pajak melewatkan kesempatan ini lagi untuk mengungkapkan hartanya, akan ada sanksi denda 200% menanti.
"Kalau tidak, kami akan melakukan enforcement mulai tahun ini. Jadi begitu ini selesai Juni, kita akan lakukan enforcement dan kalau Anda tidak ikut, berarti tarifnya 200% seperti yang ada dalam undang-undang," ungkapnya.
Terlebih, saat ini semua dilakukan serba online melalui https://pps.pajak.go.id. Dengan demikian, para WP yang ingin memanfaatkan program tax amnesty jilid II tidak perlu repot datang ke kantor pajak.
"Anda bisa melakukannya di situ semua sudah ada, tanpa harus hadir ke kantor pajak. Tapi kalau Anda masih perlu bertanya dan lain-lain, teman-teman Direktorat Jenderal Pajak akan membantu," jelasnya.
Ada 6 langkah mudah untuk mengikuti program tax amnesty jilid II secara online. Berikut alurnya:
1. Login di DJP online
2. Masuk aplikasi PPS
3. Unduh form
4. Isi form
5. Bayar
6. Submit
Dengan adanya kemudahan mendaftar dan melapor secara online ini, diharapkan WP bisa memanfaatkan fitur tersebut untuk lebih comply terhadap kewajibannya.(*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait