OJK Sikat 155 Pinjol Ilegal dan 15 Entitas Investasi Bodong

Cahya Puteri Abdi Rabbi/Network
OJK Sikat 155 Pinjol Ilegal dan 15 Entitas Investasi Bodong Hingga April 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan sebanyak 155 platform pinjaman online ilegal. Foto: Dok

"Kami juga akan mempercepat penanganan respons terhadap pengaduan konsumen dan masyarakat melalui berbagai saluran layanan untuk mendukung layanan konsumen yang responsif, efektif, dan solutif," pungkas Friderica.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update