Saat ini, pemerintah mewajibkan masyarakat yang bekerja di bidang formal atau informal memiliki BPJS. Hal ini juga termasuk bagi yang baru saja masuk ke dunia kerja untuk memiliki BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan adalah bentuk perlindungan yang diberikan pemerintah terhadap para tenaga kerja. Dengan menjadi peserta para pekerja dapat berobat dan mempunyai tabungan saat masa pensiun nanti. (*)
Fasilitas yang disiapkan rumah sakit St Carolus Summarecon Serpong. (Foto : Ist)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait