Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Berobat di Rumah Sakit St Carolus Summarecon Serpong

Nurdin R Radin
Rumah Sakit St. Carolus Summarecon Serpong melayani peserta BPJS Ketenagakerjaan. (Foto : Ist)

Saat ini, pemerintah mewajibkan masyarakat yang bekerja di bidang formal atau informal memiliki BPJS. Hal ini juga termasuk bagi yang baru saja masuk ke dunia kerja untuk memiliki BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan adalah bentuk perlindungan yang diberikan pemerintah terhadap para tenaga kerja. Dengan menjadi peserta para pekerja dapat berobat dan mempunyai tabungan saat masa pensiun nanti. (*)


Fasilitas yang disiapkan rumah sakit St Carolus Summarecon Serpong.  (Foto : Ist)

 

 


 

Editor : Syahrir Rasyid

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network