Apa Kata Ulama? Hukum Laksanakan Aqiqah pada Anak tetapi Orang Tua Belum Mampu

Cahyo Yulianto
Bolehkah aqiqah anak tapi orang tuanya belum (Foto: Istimewa)

Berdasarkan uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa hukumnya boleh melakukan aqiqah pada anak meski orang tuanya belum diaqiqahi. Bahkan hal tersebut lebih dianjurkan oleh ulama.

Dan untuk orang tua yang belum diaqiqahi, maka dapat mengaqiqahi diri sendiri bilamana memiliki rezeki yang lebih setelah mengaqiqahkan anaknya.

Demikian pembahasan mengenai hukum melaksanakan aqiqah pada anak tetapi orang tuanya belum.

(*)


Editor : Syahrir Rasyid

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network