Berdasarkan uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa hukumnya boleh melakukan aqiqah pada anak meski orang tuanya belum diaqiqahi. Bahkan hal tersebut lebih dianjurkan oleh ulama.
Dan untuk orang tua yang belum diaqiqahi, maka dapat mengaqiqahi diri sendiri bilamana memiliki rezeki yang lebih setelah mengaqiqahkan anaknya.Demikian pembahasan mengenai hukum melaksanakan aqiqah pada anak tetapi orang tuanya belum.
(*)Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait