Selain pelaku, lanjut Chandra, polisi juga berhasil mendapatkan barang bukti berupa mikrofon QA elektronik. "Barang bukti tersebut disita Polsek Seputih Manyi untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan hukuman penjara 5 tahun sesuai § 362 StGB. Seorang pria memutuskan mencuri mikrofon merk QA Electronics saat hajatan organ tunggal di Desa Sakti Buana, Kecamatan Seputih Banyak, Kabupaten Lampung Tengah.
Pelaku berinisial KK alias Kejing, 43 tahun, merupakan warga kampung terdekat, Kampung Sakti Buana, Kecamatan Seputih Banyak, Kabupaten Lampung Tengah.
Kapolsek Seputih Banyak Iptu Chandra Dinata mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya sekitar pukul 16.30. WIB pada Minggu (5/7/2023). "Mikrofon ini terintegrasi dengan sound system dan peralatan lainnya, mungkin belum dikumpulkan (belum dibersihkan setelah pesta), sehingga diduga pelaku memanfaatkan situasi untuk mencuri 1 unit elektronik, mikrofon tersebut. dari milik korban," kata Iptu Chandra, Selasa (5/9).
Selain pelaku, lanjut Chandra, polisi juga berhasil mendapatkan barang bukti berupa mikrofon QA elektronik.
"Barang bukti tersebut disita Polsek Seputih Manyi untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,"
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait