JAKARTA, iNewsSerpong.id - Ferry Irawan divonis 1 tahun penjara kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap sang istri, Venna Melinda . Ferry pun dinyatakan bersalah.
Vonis Ferry dibacakan majelis hakim di Pengadilan Kediri, Jawa Timur hari ini, Selasa (23/5/2023). Vonis 1 tahun penjara ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum dalam sidang sebelumnya.
"Alhamdulillah hari ini sidang putusan sudah saya dengar dan Alhamdulillah mungkin ini cara Allah memisahkan saya dengan orang yang selama ini saya anggap pasangan hidup saya," kata Ferry dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Selasa (23/5/2023).
Meski majelis hakim sudah memvonisnya 1 tahun penjara, Ferry mengaku tidak bersalah. Artis 46 tahun itu pun dengan tegas menyatakan dirinya tidak pernah melakukan KDRT terhadap Venna.Di sisi lain, Ferry pasrah kepada Allah. Dia juga merasa bersyukur sebab dengan cara ini, dirinya menjadi tahu siapa sebenarnya Venna.
"Tapi ternyata ambisi yang begitu besar untuk menempatkan saya di sini atas sesuatu hal yang tidak pernah saya lakukan," jelas Ferry.
"Apapun itu semua sudah kehendak Allah, yang terjadi atas seizin Allah. Saya bersyukur Allah menunjukkan siapa sebenar-benarnya orang yang selama ini saya anggap pasangan hidup saya," lanjutnya.
Lebih lanjut, Ferry mengungkapkan bahwa banyak hal yang tidak bisa dia jelaskan terkait masalah rumah tangganya dengan ibu Verrell Bramasta itu."Banyak hal yang tidak bisa saya ungkap di sini. Hanya Allah yang maha tau. Demi Allah masalah rumah tangga saya, hanya dia dan saya yang tahu apa yang terjadi sesungguhnya,"tandasnya.
(*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait