TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id - Sebuah pabrik pil ekstasi di perumahan mewah Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, ditemukan Bareskrim Polri. Dua orang ditangkap, yakni TH bin U (39) dan N bin I (27).
Awalnya polisi mendapat informasi pengiriman alat pembuatan ekstasi dan bahan bakunya lewat Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang.
Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan penggerebekan di lokasi dilakukan pada Kamis (1/6/2023) malam.
Alat Pencetak Pil
"Ada informasi masuknya alat pencetak pil ke Indonesia dari luar negeri. Saat dianalisis Bea Cukai ternyata alat tersebut mencetak pil ekstasi. Dari sana, kita telusuri," ujarnya, Jumat (2/6/2023), di Tangerang.
Polisi menyita 9.517 pil ekstasi, obat terlarang jenis kapsul sebanyak 593 butir, dan kapsul berwarna hijau sebanyak 300 butir. Hasil interogasi dua tersangka, barang haram tersebut sebagian telah dikirim di ke Semarang.
"Lalu, ada bahan berbagai warna seperti bubuk pink dan tepung China dengan total 9,7 kg, bubuk gelatin magnesium total 43,7 kg, satu mesin cetak pil ekstasi, land stand laboratorium, alat komunikasi, 2 tersangka," jelasnya.
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait