Sidang Mediasi di Pengadilan Agama, Permintaan Inara Rusli Menohok Virgoun

Selvianus Kopong/Rivo
Sidang mediasi antara Virgoun dan Inara Rusli berlangsung di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat, pada hari Rabu (7/6/2023). (Foto : MPI)

"Insya Allah, jumlah mut'ah tidak berubah," kata Inara Rusli.

Untuk diketahui, Inara Rusli mengajukan gugatan cerai terhadap Virgoun di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat pada hari Senin (22/5/2023) yang lalu.

Dalam gugatannya, Inara mengajukan tujuh tuntutan, termasuk masalah nafkah yang disesuaikan dengan Kompilasi Hukum Islam.

Tuntutan-tuntutan tersebut antara lain cerai, provisi yang mencakup permintaan nafkah selama proses perceraian, pemeliharaan dan pendidikan ketiga anak, serta pemeliharaan rumah.

Selain itu, Inara juga menuntut hak asuh anak, pembagian harta, nafkah iddah, dan nafkah mut'ah.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network