"Insya Allah, jumlah mut'ah tidak berubah," kata Inara Rusli.
Untuk diketahui, Inara Rusli mengajukan gugatan cerai terhadap Virgoun di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat pada hari Senin (22/5/2023) yang lalu.
Dalam gugatannya, Inara mengajukan tujuh tuntutan, termasuk masalah nafkah yang disesuaikan dengan Kompilasi Hukum Islam.
Tuntutan-tuntutan tersebut antara lain cerai, provisi yang mencakup permintaan nafkah selama proses perceraian, pemeliharaan dan pendidikan ketiga anak, serta pemeliharaan rumah.
Selain itu, Inara juga menuntut hak asuh anak, pembagian harta, nafkah iddah, dan nafkah mut'ah.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait