Dirjen AHU Kemenkum-HAM Diminta Batalkan Pengesahan Kepengurusan IPHI Versi Erman Soeparno

Nurdin R Radin
Pengukuhan Pengurus Pusat IPHI 2021 - 2026 Pimpinan Ismed Hasan Putro hasil Muktamar VII IPHI Surabaya. (Foto : IPHI)

Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan

Dalam laporan dugaan tindak pidana pemalsuan, Buchory Muslim melalui kuasa hukumnya Andris, SH menyebut mantan Menteri Tenaga Kerja (2005 - 2009) Erman Soeparno melakukan tindak pidana pemalsuan atau menyuruh melakukan pemalsuan atau memasukkan keterangan palsu dalam Akta Notaris terkait kepengurusan IPHI.

Pelaporan ini, ungkap Buchory Muslim, baru dilakukan sekarang karena memberi  kesempatan kepada Erman Soeparno dan Bambang Irianto untuk koreksi diri. Sayangnya, Erman Soeparno belum bisa dikonfirmasi iNewsSerpong hingga berita ini diturunkan.  

Menurut Buchory Muslim PP IPHI yang dinakhodai Ismet Hasan Putro telah melakukan beberapa kali pertemuan klarifikasi dengan Dirjen AHU dan menyampaikan surat kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia memohon :

(1) Pembatalan dan pencabutan Surat No. AHU.0000881.AH.02.08 Tahun 2021, tanggal 15 Juni 2021, dan (2) menyetujui dan mengesahkan perubahan AD IPHI dan Kepengurusan IPHI 2021 - 2026 yang sah hasil Muktamar VII IPHI, Surabaya.

"Namun hingga saat ini tidak mendapatkan tanggapan apapun, sehingga terasa mengabaikan asas-asas umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan," ujar Buchory Muslim dalam siaran pers yang diterima iNewsSerpong.

Sesuai asas hukum contrarius actus adalah asas yang menyatakan bahwa Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara (TUN) yang menerbitkan Keputusan TUN dengan sendirinya juga berwenang untuk membatalkannya.

Dalam hal ini, Dirjen AHU berwenang dan berkewajiban untuk membatalkan dan mencabut Surat No. AHU.0000881.AH.02.08 Tahun 2021, tanggal 15 Juni 2021, setelah mengetahui bahwa Keputusan TUN yang diterbitkan berdasarkan keterangan palsu dalam Akta Autentik.

Puncak kisruh kepengurusan IPHI meledak pada awal 2022. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan pengurus IPHI pimpinan Erman Suparno terhadap Menteri Hukum dan HAM.

Bunyi petikan putusan PTUN tertanggal 3 Januari 2022 sebagai berikut ; "Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya; Menyatakan Batal atau Tidak Sah Keputusan Menteri Hukum Dan HAM RI Nomor AHU-0000911.AH.01.08 Tahun 2021 tanggal 22 Juni 2021 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia oleh Menteri Hukum Dan HAM RI". (*)


Ismed Hasan Putro dan Erman Soeparno. (Foto/Kolase : Ist)


Editor : Syahrir Rasyid

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network