Total pengaduan yaitu 68 orang Pekerja Migran Indonesia dari 24 Penempatan Pekerja Migran Indonesia.
BP2MI memberikan waktu dua pekan kepada P3MI (perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia) untuk menyelesaikan overcharged," ujarnya.
Para PMI ini dibebankan biaya penempatan variatif antara Rp28 juta hingga tertinggi Rp48 juta. Benny mengatakan, BP2MI telah bersurat ke PT. BNI (Persero) untuk tidak melayani fasilitasi Krerdit Tanpa Agunan (KTA) BNI kepada P3MI yang diduga melakukan overcharging selama masih dalam proses penyelesaian kasus.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait