PMI di Hong Kong Alami Overcharging hingga Rp48 Juta,

Vitrianda Hilba Siregar
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani.Foto: ist

Total pengaduan yaitu 68 orang Pekerja Migran Indonesia dari 24 Penempatan Pekerja Migran Indonesia.

BP2MI memberikan waktu dua pekan kepada P3MI (perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia) untuk menyelesaikan overcharged," ujarnya.

Para PMI ini dibebankan biaya penempatan variatif antara Rp28 juta hingga tertinggi Rp48 juta. Benny mengatakan, BP2MI telah bersurat ke PT. BNI (Persero) untuk tidak melayani fasilitasi Krerdit Tanpa Agunan (KTA) BNI kepada P3MI yang diduga melakukan overcharging selama masih dalam proses penyelesaian kasus.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network