Demi Konten Pemuda 18 Tahun Adang dan Tewas Digilas Truk, Jasad Ditinggalkan 5 Temannya di Warung Es
TANGERANG, iNewsSerpong.id - Demi konten seorang pemuda FI (18 ) mengadang dan tertabrak truk di Jalan Raya Kedaton, Cikupa, Kabupaten Tangerang. Korban tewas seketika dan tinggal pergi begitu saja oleh lima temannya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (17/6/2023) saat itu, FI bersama lima temannya, yaitu AA (17), A (15 ), DKS (16), GNS (17), KK (15), berencana membuat konten dengan mengadang truk.
Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany, menjelaskan saat sedang melakukan aksi tersebut, FI justru tertabrak oleh truk yang sedang melaju. Teman-teman FI sempat ingin membawanya ke rumah sakit, tetapi akhirnya mereka meninggalkannya di sebuah warung es di Jalan Pasir Awi, Desa Sukaasih, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
"Awalnya, dugaan awal adalah pembunuhan karena melihat luka pada bagian perut korban. Namun, setelah pemeriksaan saksi dilakukan, diketahui bahwa korban meninggal dunia akibat tertabrak setelah melakukan aksi menghadang truk," ujar Kombes Pol Sigit Dany dalam konferensi pers di Mapolres Kota Tangerang pada Rabu (28/6/2023).
Kapolres menjelaskan bahwa setelah FI ditinggalkan, jasadnya kemudian ditemukan oleh seorang warga. Warga tersebut awalnya mengira bahwa FI menjadi korban pembunuhan karena luka yang ada di perutnya.
"Setelah tertabrak, korban dibawa oleh temannya menggunakan sepeda motor, kemudian diletakkan di kawasan industri, dan akhirnya dibawa kembali dan ditempatkan di samping warung es tempat korban ditemukan oleh warga," tambahnya.
Sigit juga mengungkapkan bahwa dalam rekaman dari salah satu saksi, terlihat bahwa korban dan teman-temannya dengan sengaja mendekati truk yang sedang melaju. Namun, truk tersebut tidak berhenti.
"Korban tidak memiliki kesempatan untuk menyelamatkan diri. Sementara dua rekannya berhasil selamat," katanya.
Satreskrim Polresta Tangerang masih melakukan penyidikan dan akan menggelar perkara untuk langkah selanjutnya.
"Akan dilakukan gelar perkara untuk menetapkan status saksi-saksi yang merupakan anak-anak dari pelaku karena masih di bawah umur," pungkasnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait