JAKARTA, iNewsSerpong.id - Seorang mantan karyawan di salah satu situs pinjaman online (pinjol), yang juga pernah menjadi operator karyawan di industri judi online di Kamboja, berhasil mengakses dan mencuri data dari dua perusahaan tempatnya bekerja.
Kombes Pol Ade Safri, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa tersangka berinisial MRGP, setelah berhasil mengakses data, menjual informasi dari sekitar 20 ribu nasabah bank BCA melalui situs bernama breachforums.is.
"Tersangka MRGP melakukan tindakan melawan hukum ini dan berhasil mendapatkan sekitar 20 ribu data yang kemudian dijual, baik data pribadi maupun data finansial, di situs breachforums.is," kata Ade dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada hari Senin (14/8/2023).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ade menegaskan bahwa data yang diperoleh oleh MRGP bukan berasal dari situs resmi bank BCA.
"Setelah penyelidikan, kami memastikan bahwa data yang diklaim sebagai data nasabah bank BCA, baik yang berasal dari My BCA maupun internet banking BCA, bukanlah kebocoran dari situs resmi bank BCA," ucapnya.
"Data nasabah bank BCA ini bukan diperoleh dengan cara meretas data perbankan dari Bank BCA, melainkan dicuri dari situs Judi Online pada periode tahun 2021 hingga September 2022 di Kamboja," tambahnya.
Ade menjelaskan bahwa MRGP merasa marah karena dipecat dari tempat kerjanya, yang kemudian mendorongnya untuk mencuri data dan menjualnya.
"Motif pelaku ada dua, pertama adalah motif ekonomi, dan kedua adalah motif sakit hati. Tersangka sebelumnya bekerja sebagai operator dari tahun 2017 hingga 2020 di salah satu situs pinjol, dan kemudian pada tahun 2021 hingga 2022, ia bekerja sebagai operator di industri judi online di Kamboja. Ketika ia dipecat oleh perusahaan, ia merasa tersinggung dan terhina, sehingga dia melakukan pencurian data," jelasnya.
"Selama bekerja di kedua bidang tersebut, baik pinjol maupun judi online, pelaku mencuri data nasabah yang saat itu mengakses layanan pinjol atau judi online di Kamboja," lanjutnya.
Atas perbuatannya, MRGP telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya. Dia dijerat dengan Pasal 32 Jo Pasal 48 dan/atau Pasal 35 jo Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait