Denny Sumargo Resmi Polisikan Verny Hasan

Selvianus Kopong Basar
Denny Sumargo. (Foto: Instagram)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Artis Denny Sumargo secara resmi melaporkan Verny Hasan ke polisi. Hal tersebut lantaran Verny menantang aktor sekaligus mantan pebasket itu melakukan tes DNA ulang terhadap anaknya.

Berdasarkan pantauan, Denny Sumargo tiba di Polda Metro Jaya sekitar Pukul 19.25 WIB. Dia didampingi kuasa hukumnya dan enggan berkomentar banyak saat menuju ruangan penyidik.

Usai menemui penyidik, pengacara Densu, Muhammad Anwar mengatakan, untuk melindungi kliennya, pihaknya memutuskan membawa perkara itu ke jalur hukum dengan dugaan pencemaran nama baik.

"Ini berhubungan dengan peristiwa lama diangkat lagi, supaya untuk meredam agar berproses secara hukum dan saya juga melindungi klien atas keputusan dari Densu, untuk melaporkan terkait pencemaran nama baik," kata Muhammad Anwar.

Atas laporan yang dilayangkan, Muhammad Anwar menerangkan, pasal-pasal disangkakan kepada Verny Hasan. Salah satunya, diduga tidak percaya dengan lembaga negara yang melakukan Tes DNA sebelumnya.

"Tadi sudah kami buat laporan, dan ini bukti LP nya masalah dituduhkan pasal 310 dan 311 KUHP ayat 3 UU ITE. Dengan kita lakukan ini, saya harap tinggal penyidik langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan," ujar dia. 

Di samping itu, Densu menduga Verny Hasan berani menantang dirinya melakukan tes DNA ulang karena pembicaraannya dengan Dokter Richard Lee soal masalah itu terekam lewat sebuah video.

Kemudian video pembicaraan tersebut tersebar, sontak membuat Verny pun buka suara dan mengungkit kembali masalah tes DNA.

"Kaget juga maksudnya kenapa? Jadi ada yang bilang katanya gara-gara kutipan video waktu lagi ngobrol sama Dokter Richard. Di situ saya lagi cerita gimana kita harusnya bisa memaafkan segala macam," kata Densu.

Menurutnya, pembicaraan dengan Dokter Richard Lee sebenarnya membahas pengalaman hidupnya. Namun, Verny nampak keliru menanggapinya hingga memposting di akun instagram pribadinya.

"Kami harusnya memaafkan yang sudah terjadi, tapi nggak ada urusannya sama dia. Cuma masalahnya, dia merasa, kok gue membahas itu lagi?" kata Densu.

"Gue membahas itu dari perspektif gue, pengalaman hidupnya bisa gue bagi ke orang. Tapi bukan berarti memaafkan, orang itu bisa semena-mena memposting dan membuat orang menafsirkan macam-macam ke saya," ujar dia.

Atas laporan tersebut, Verny Hasan disangkakan 
pasal 27 Ayat 3 jo, pasal 45 Ayat 3 dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 15 KUHP. Teregister nomor perkara, 
LP/B/4945/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

(*)

Editor : Syahrir Rasyid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network