Selanjutnya, Firli menjelaskan bahwa untuk keperluan penyidikan, Tersangka GKK alias KA akan ditahan selama 20 hari pertama, mulai dari 19 September 2023 hingga 8 Oktober 2023 di Rutan KPK.
Sebelumnya, Karen telah mematuhi panggilan tim penyidik dan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, pada pagi hari.
Ali Fikri, melalui pesan singkatnya, menyatakan, "Benar, pihak yang terkait dengan perkara ini telah hadir di gedung Merah Putih KPK. Selanjutnya segera dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik," pada Selasa (19/9/2023).
Karen Agustiawan sebelumnya telah disebut-sebut sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina (PTPM) Persero selama tahun 2011-2021.
Kabar ini terungkap setelah mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. Dahlan mengakui bahwa pemeriksaan tersebut terkait dengan proses penyidikan terhadap Karen Agustiawan. "Pemeriksaan terkait dengan Bu Karen. Iya, Karen adalah tersangka," kata Dahlan Iskan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis, 14 September 2023.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait