Adapun perjanjian penggunaan loker Bank of Baroda yang ditandatangani Pathak menyatakan, izin untuk menggunakan loker yang diberikan dengan ini hanya untuk tujuan yang sah seperti menyimpan barang berharga seperti perhiasan dan dokumen. “Tidak untuk menyimpan uang tunai atau mata uang apa pun,” demikian bunyi perjanjian itu.
Situs resmi Bank of Baroda menyatakan, mereka akan bertanggung jawab atas hilangnya isi loker yang disebabkan oleh pencurian, penjarahan, atau perampokan. “Bank bertanggung jawab membayar kepada nasabah 100 kali lipat sewa tahunan loker brankas yang berlaku. Kompensasi ini juga berlaku jika terjadi kebakaran, runtuhnya bangunan, atau penipuan,” bunyi pernyataan tersebut.
(*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait