JAKARTA, iNewsSerpong.id - Bagaimana cara aktivasi e-KTP menjadi Identitas Kependudukan Digital (IKD)? Pertanyaan ini seringkali muncul di tengah masyarakat.
Ternyata, proses ini dapat dilakukan dengan mudah melalui smartphone atau perangkat gawai. IKD diprediksi akan menggantikan peran Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
Berdasarkan laman Indonesia.go.id, IKD atau KTP digital adalah bukti identitas penduduk dalam bentuk aplikasi yang dapat diakses melalui smartphone, dilengkapi dengan fasilitas berupa kode QR.
Bagaimanakah cara aktivasi e-KTP menjadi IKD? Berikut ulasan yang dirangkum dari berbagai sumber.
Syarat Aktivasi e-KTP Menjadi IKD
1. Pastikan perangkat gawai atau smartphone yang digunakan memiliki spesifikasi minimal Android versi 7.1.
2. Sudah memiliki e-KTP fisik atau sudah pernah melakukan perekaman data di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
3. Terhubung dengan jaringan internet.
4. Memiliki alamat surel atau nomor ponsel.
Langkah-Langkah Aktivasi e-KTP Menjadi IKD
Berikut adalah langkah-langkah aktivasi e-KTP menjadi IKD:
1. Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital melalui Play Store (Android) atau App Store (iOS).
2. Buka aplikasi IKD dan isi data seperti NIK, alamat surel, dan nomor ponsel.
3. Klik tombol Verifikasi Data.
4. Lakukan verifikasi wajah dengan memilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognition.
5. Lakukan scan QR Code di kantor Disdukcapil sesuai dengan alamat yang tertera di KTP.
6. Jika proses berhasil, cek email yang didaftarkan untuk menerima kode aktivasi.
7. Selanjutnya, lakukan aktivasi IKD dengan memasukkan kode aktivasi dan captcha.
8. Setelah itu, aktivasi IKD telah berhasil dilakukan.
Demikianlah ulasan mengenai cara aktivasi e-KTP menjadi IKD. Selamat mencoba!
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Cara Aktivasi e-KTP Jadi IKD, Pahami Syarat dan Langkah-langkahnya ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/techno/internet/cara-aktivasi-e-ktp-jadi-ikd-pahami-syarat-dan-langkah-langkahnya.
Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait