Menurut Imam Malik, selama tidak ada nash yang secara langsung mengharamkan untuk memakan suatu jenis hewan, maka hukum dasarnya adalah halal. Sedangkan kodok tidak pernah disebut-sebut keharamannya di dalam nash Quran atau hadits.
Bahaya Konsumsi Daging Kodok
Dilansir dari Jurnal Universitas Diponegoro, swike kodok bukan merupakan makanan yang langsung meracuni seseorang dalam sekejap, namun menyerang secara perlahan. Hasil penelitian Suzanna, dkk (2006) serta Purwaningsih dan Dewi (2013) menemukan adanya beberapa jenis cacing nematoda yang menginfeksi pada tubuh katak dan menyerang tubuh manusia saat dikonsumsi.
Pernyataan (Dewi, 2013) membuktikan dampak bahayanya nematoda pada daging katak dengan ditemukannya cacing berukuran sangat kecil yang tidak dapat mati saat pemasakan 100 derajat celsius dan pendinginan di bawah 0 derajat celsius. Cacing-cacing itu dapat tinggal, berpindah, dan berkembang biak di otak manusia yang menyebabkan sakit kepala, gagal ginjal dan penyakit berbahaya lainnya.
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa meski hukum memakan daging katak ada yang membolehkan sebaiknya umat Islam mengikuti pendapat jumhur ulama yang menghukumi haram. Hal itu merupakan bentuk kehati-hatian karena manfaat yang didapat lebih sedikit ketimbang madharat.
Wallahu A'lam
(*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait