Tim lanjut melakukan penggeledahan di Apartemen Bandara City Tangerang. Hasilnya, di antaranya adalah penemuan sabu kristal sebanyak 14.977,79 gram, sabu cair 17.650 ml, dan peralatan untuk produksi sabu di kamar pertama, serta sabu kristal 5.676,39 gram dan peralatan produksi sabu di kamar kedua.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal-pasal tertentu dalam Undang-undang Narkotika dan Undang-undang Kesehatan. Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati, dengan denda minimal Rp800.000.000 dan maksimal Rp10 miliar.
Pihak kepolisian sedang melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lain yang terlibat dalam sindikat narkoba tersebut, yakni ES, EM, dan WZ, masing-masing memiliki peran dalam pengendalian paket ketamine serta produksi dan pengendalian paket ketamine dan sabu. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait