"Bahwa tanggal 13 November salah satu pelapor membawa Saudara Giska Debora Aritonang atau GDA (19) ke Polres Jakpus. Pada saat itu kami masih melakukan mediasi antara pelapor dengan terlapor sampai kemudian pelapor membuat laporan polisi," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat.
GDA kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 17 November 2023. Sejak saat itu, GDA ditahan.
Menurut dia, modus yang dilakukan GDA untuk menipu para korbannya dengan menawarkan tiket kepada teman-temannya. Dia sempat melakukan tiket war pada Mei 2023.
"Yang bersangkutan meyakinkan kenal dengan perantara atau promotor, padahal sampai bulan Mei sampai November tidak ada komunikasi apa pun dengan pihak perantara atau tiket dan sebagainya," ucap Susatyo.
Atas perbuatannya, GDA dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman masing-masing 4 tahun penjara.(*)
Editor : Syahrir Rasyid