Mereka menilai, seharusnya Rebecca tidak sampai membakar ijazah sang mantan kekasih, pasalnya untuk mendapatkannya butuh perjuangan selama 4 tahun lamanya. Tidak sedikit juga yang mengusulkan jika Rebecca harus diproses secara hukum.
Ternyata, ijazah rusak atau hilang tidak bisa diganti dengan yang baru. Namun, masih bisa dibuatkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) yang sah dan berlaku sebagai pengganti ijazah asli.
Berikut cara mengurus ijazah yang rusak atau hilang dikutip dari Indonesia.go.id, Senin (18/12/2023).
1. Buat Surat Laporan Kehilangan
Bawa fotokopi ijazah dan KTP ke polsek setempat untuk membuat surat tanda penerimaan laporan kehilangan barang/surat-surat. Sampaikan kepada petugas yang berjaga tentang niat untuk membuat surat kehilangan ijazah.
2. Minta SKPI ke Sekolah
Selanjutnya datangi sekolah asal dan menyampaikan bahwa ijazah rusak atau hilang dan minta dibuatkan SKPI. Dokumen yang diperlukan yakni dua lembar materai, dua lembar pas foto 3x4, surat kehilangan dari polsek, serta fotokopi ijazah yang hilang.
Nantinya, kepala sekolah akan menandatangani SKPI di atas materai disertai cap basah. Pas foto 3x4 kemudian ditempel berserta cap 3 jari. Kemudian minta legalisasi kepada petugas Tata Usaha sekolah.
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait