Hampir 50 Tahun Dipenjara, Glynn Simmons Terbukti tidak Bersalah

Muhammad Fida Ul Haq
Glynn Simmons bebas dengan vonis tak bersalah setelah dipenjara hampir 50 tahun (Foto: GoFundMe)

Hakim Palumbo memerintahkan sidang ulang bagi Simmons pada bulan Juli setelah Jaksa Distrik Vicki Behenna mengakui kegagalan dalam menyerahkan bukti dalam kasus ini, termasuk laporan polisi yang menunjukkan kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus tersebut.

Pada bulan September, Behenna menyatakan bahwa tidak ada lagi bukti yang kuat terkait kasus Simmons.

Putusan ini memberikan hak kompensasi hingga Rp3 miliar bagi Simmons atas kesalahan sistematis yang telah menzalimi dirinya. Namun, proses pemberian kompensasi ini diperkirakan akan memakan waktu bertahun-tahun.

Saat ini, Simmons bergantung pada donasi sambil menjalani pengobatan kanker yang terdeteksi setelah dia dibebaskan dari penjara. (*)


Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Kisah Pilu Glynn Simmons Telanjur Dipenjara hampir 50 Tahun, Ternyata Tak Bersalah ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/internasional/kisah-pilu-glynn-simmons-telanjur-dipenjara-hampir-50-tahun-ternyata-tak-bersalah.

Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps

Editor : Syahrir Rasyid

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network