Hakim Palumbo memerintahkan sidang ulang bagi Simmons pada bulan Juli setelah Jaksa Distrik Vicki Behenna mengakui kegagalan dalam menyerahkan bukti dalam kasus ini, termasuk laporan polisi yang menunjukkan kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus tersebut.
Pada bulan September, Behenna menyatakan bahwa tidak ada lagi bukti yang kuat terkait kasus Simmons.
Putusan ini memberikan hak kompensasi hingga Rp3 miliar bagi Simmons atas kesalahan sistematis yang telah menzalimi dirinya. Namun, proses pemberian kompensasi ini diperkirakan akan memakan waktu bertahun-tahun.
Saat ini, Simmons bergantung pada donasi sambil menjalani pengobatan kanker yang terdeteksi setelah dia dibebaskan dari penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Kisah Pilu Glynn Simmons Telanjur Dipenjara hampir 50 Tahun, Ternyata Tak Bersalah ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/internasional/kisah-pilu-glynn-simmons-telanjur-dipenjara-hampir-50-tahun-ternyata-tak-bersalah.
Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait