Hampir 50 Tahun Dipenjara, Glynn Simmons Terbukti tidak Bersalah

Muhammad Fida Ul Haq
Glynn Simmons bebas dengan vonis tak bersalah setelah dipenjara hampir 50 tahun (Foto: GoFundMe)

NEW YORK, iNewsSerpong.id - Seorang pria yang telah mendekam di penjara selama hampir 50 tahun atas tuduhan pembunuhan, telah dibebaskan oleh hakim di negara bagian Oklahoma, Amerika Serikat.

Pria itu bernama Glynn Simmons ini merupakan narapidana terlama di AS yang telah dibebaskan dengan vonis tidak bersalah. Dilansir dari ABC pada Sabtu (23/12/2023), Simmons telah mempertaruhkan keberatan atas tuduhan pembunuhan sejak tahun 1975.

Dia telah menghabiskan lebih dari 48 tahun di dalam penjara sebelum akhirnya dibebaskan karena kurangnya bukti yang kuat. Glynn Simmons dinyatakan tidak bersalah dan berhak mendapatkan kompensasi.

Tanpa Bukti Kunci

Pada usianya yang kini 71 tahun, Simmons dibebaskan pada bulan Juli setelah jaksa setuju bahwa bukti kunci dalam kasusnya tidak diserahkan kepada pengacaranya.

"Pengadilan ini menemukan dengan bukti yang jelas bahwa kejahatan yang membuat Simmons dihukum dan dipenjara tidak dilakukan oleh Simmons," bunyi keputusan Hakim Distrik Amy Palumbo dari Kabupaten Oklahoma.

Simmons telah menjalani hukuman selama 48 tahun, satu bulan, dan 18 hari sejak dijatuhi hukuman, menjadikannya narapidana AS yang telah dibebaskan dengan vonis tidak bersalah.

"Ini adalah pelajaran tentang ketahanan dan kegigihan," ujar Simmons.

Dia dan rekannya, Don Roberts, dihukum pada tahun 1975 atas pembunuhan tersebut dan awalnya dijatuhi hukuman mati. Hukuman mereka kemudian dikurangi menjadi penjara seumur hidup pada tahun 1977 setelah keputusan Mahkamah Agung AS mengenai hukuman mati. Roberts sendiri dibebaskan dengan syarat pada tahun 2008.

Editor : Syahrir Rasyid

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network