JAKARTA, iNewsSerpong.id – Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa kepala negara hingga menteri boleh berkampanye dan memihak salah satu pasangan calon (paslon) selagi tidak menggunakan fasilitas negara di Pemilu 2024, terus menjadi pembicaraan dan mendapat kritikan dari berbagai pihak.
Diantara yang memberi kritikan tersebut, datang dari pihak salah satu paslon capres 2024.
Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis mengatakan pernyataan itu dapat dijadikan alasan sebagai pemakzulan Jokowi.
"Dan kalau ini disimpukan sebagai perbuatan tercela maka ini bisa dijadikan sebagai alasan untuk pemakzulan," ujar Todung di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta, Kamis (25/1/2024).
Awalnya, Todung menjelaskan bahwa Presiden telah disumpah sebelum mengemban jabatan sebagai kepala negara.
"Harap diingat, presiden juga bersumpah sebelum menjalankan tugas-tugasnya, di mana di antara lain presiden berjanji akan melaksanakan konstitusi dan hukum, itu ada dalam Pasal 9 UUD 1945," jelasnya.
"Kalau presiden tidak melaksanakan tugasnya, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, maka bisa saja hal ini ditafsirkan sebagai perbuatan tercela," sambungnya.
Kesimpulan sebagai perbuatan tercela itulah yang menurut Todung dapat dijadikan alasan sebagai pemakzulan Jokowi.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Kamis, 25 Januari 2024 - 23:20 WIB oleh Riana Rizkia dengan judul "TPN Sebut Ucapan Jokowi soal Presiden Boleh Memihak Bisa Dijadikan Alasan Pemakzulan".
Editor : A.R Bacho
Artikel Terkait