Presiden Boleh Kampanye dan Memihak, Lembaga Anti Korupsi NCW: Rawan Disalahgunakan

Nur Khabibi
NCW menyayangkan pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal presiden hingga menteri boleh berkampanye dan memihak dalam Pilpres 2024. Foto: MPI/Nur Khabibi

JAKARTA, iNewsSerpong – Penggiat anti korupsi yang tergabung dalam Nasional Corruption Watch (NCW) menyayangkan pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal presiden hingga menteri boleh berkampanye dan memihak dalam Pilpres 2024

Menurut NCW, Ucapan Jokowi tersebut rawan disalahgunakan. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum DPP NCW Hanifa Sutrisna saat konferensi pers bertajuk 'Pak Presiden: Pelanggaran Pemilu TSM Bisa Hancurkan Demokrasi dan Tatanan Bernegara', Kamis (25/1/2024).

"Sebab, pejabat yang akan ikut kontestasi atau mendukung salah satu pasangan calon akan menyalahgunakan kewenangannya sehingga dipastikan terjadi abuse of power," kata Hanifa

"Apalagi Presiden Jokowi jelas punya konflik kepentingan langsung dengan pemenangan Pemilu 2024 karena putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka adalah cawapres nomor urut 2 mendampingi Prabowo Subianto," sambungnya. 

Dalam siklus politik elektoral, peran presiden harus netral. Sebab, presiden bukan sekadar jabatan politik, tetapi menurut UUD 1945 melekat pada dirinya sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara. 

Sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, presiden membawahi jutaan aparat penegak hukum, polisi, tentara, dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Bayangkan jika presiden tidak netral akan muncul persoalan turunan di bawahnya. 

Menurut dia, cara berpikir Jokowi yang mengatakan boleh kampanye itu menempatkan presiden semata-mata sebagai jabatan politik. Dia sangat keliru dan bahkan bisa melanggar Undang-Undang. 

“Mencampuradukkan antara jabatan politis, kepala negara, dan kepala pemerintahan, tidak dapat dibenarkan. Hal itu bisa masuk kategori penyalahgunaan wewenang, abuse of power. Pasal 17 ayat 2 huruf b UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sangat jelas mengatur bahwa agar tidak mencampuradukkan kewenangan," kata Hanifa.


Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Jum'at, 26 Januari 2024 - 00:30 WIB oleh Nur Khabibi dengan judul "Jokowi Sampaikan Presiden-Menteri Boleh Kampanye, NCW: Rawan Disalahgunakan".

Editor : A.R Bacho

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network