JAKARTA, iNewsSerpong.id - Surat Izin Mengemudi (SIM) C khusus untuk pengendara sepeda motor. Informasi mengenai syarat pembuatan SIM C terbaru 2024 sangat penting untuk diketahui.
Mengutip laman dari NTMC Polri, sejak tahun 2023, SIM C telah dibagi menjadi tiga jenis untuk meningkatkan kualitas keselamatan berkendara. Meliputi SIM C untuk motor dengan kapasitas mesin hingga 250cc.
Lalu, SIM CI untuk motor 250cc hingga 500cc, dan SIM CII untuk motor di atas 500cc.
Untuk mempermudah pemahaman, berikut ini ulasan tentang syarat pembuatan SIM C terbaru 2024.
Syarat Membuat SIM C
Berikut adalah persyaratan yang wajib dipenuhi untuk membuat SIM C:
1. Telah berusia 17 tahun.
2. Menyediakan pas foto.
3. Memiliki KTP asli dan fotokopi KTP sebanyak empat lembar.
4. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.
Cara Membuat SIM C Offline
Masyarakat dapat membuat SIM C secara offline dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Melengkapi formulir permohonan pembuatan SIM C.
2. Lampirkan fotokopi KTP dan pasfoto.
3. Mengikuti ujian teori.
4. Jika lulus ujian teori, dilanjutkan dengan ujian praktek.
5. Setelah dinyatakan lulus ujian teori dan praktek, petugas akan memanggil peserta ujian untuk mencetak SIM.
Cara Membuat SIM C Online
Selain pembuatan SIM C secara offline, masyarakat juga dapat mendaftar SIM C secara online. Berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI melalui Google Play Store (Android) atau App Store (iOS).
2. Buat akun baru dengan melengkapi informasi pribadi.
3. Siapkan dokumen-dokumen penting, seperti KTP dan pasfoto.
4. Login menggunakan akun yang telah didaftarkan.
5. Pilih opsi SIM dan pendaftaran SIM.
6. Ikuti petunjuk pengisian data.
7. Setelah pengisian data selesai, lakukan proses pembayaran sesuai dengan nominal yang ditentukan dalam aplikasi.
8. Lakukan ujian teori secara online untuk menguji pengetahuan tentang lalu lintas.
9. Jika lulus ujian teori, tentukan jadwal ujian praktek di SATPAS (Satuan Penyelenggaraan Administrasi SIM).
10.Setelah dinyatakan lulus ujian praktek, pemohon dapat mengambil SIM baru di SATPAS sesuai dengan jadwal dengan membawa bukti pembayaran.
Perpanjang SIM Secara Online
Berikut adalah cara memperpanjang SIM secara online:
1. Buka laman Korlantas POLRI atau unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI.
2. Pilih menu Pendaftaran dan opsi Perpanjangan SIM pada kolom jenis permohonan.
3. Lengkapi formulir perpanjangan SIM dan unggah dokumen yang diperlukan.
4. Masukkan kode verifikasi, lalu kirim formulir perpanjangan.
5. Bukti registrasi akan dikirim melalui email.
6. Lakukan pembayaran biaya perpanjangan SIM secara online.
7. Datang ke tempat SIM Keliling/SATPAS/Gerai pelayanan yang telah dipilih saat registrasi dengan membawa dokumen persyaratan, bukti registrasi, dan bukti pembayaran.
8. Tunggu giliran untuk pengambilan foto pencetakan SIM baru.
9. Selesai, SIM berhasil diperpanjang.
Syarat Perpanjang SIM Secara Online
Sebelum memulai proses perpanjang SIM online, pastikan untuk memenuhi syarat-syarat berikut:
1. SIM lama pengendara.
2. E-KTP atau KTP elektronik.
3. Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dari situs www.erikkes.id.
4. Hasil tes psikologi dari situs www.app.eppsi.id.
5. Pas foto formal dengan latar belakang berwarna biru.
6. Foto tanda tangan asli menggunakan tinta tebal di atas kertas putih polos.
Biaya Membuat SIM C
Biaya membuat SIM C mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Berikut adalah biayanya:
1. SIM C: Rp 100.000.
2. SIM CI: Rp 100.000.
3. SIM CII: Rp 100.000.
Demikianlah informasi mengenai syarat membuat SIM C terbaru tahun 2024. Semoga bermanfaat!
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Syarat Membuat SIM C Terbaru 2024, Lengkap dengan Cara dan Biayanya ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/otomotif/motor/syarat-membuat-sim-c-terbaru-2024-lengkap-dengan-cara-dan-biayanya.
Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait