get app
inews
Aa Read Next : Jangan Biarkan Tangki Bensin Kosong, 7 Perawatan Motor agar Tetap Prima

Pengendara Moge Wajib Miliki SIM C II, SIM C Dibagi Jadi 3 Golongan

Kamis, 12 Januari 2023 | 19:56 WIB
header img
Polri membagi Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk sepeda motor menjadi tiga golongan, yakni SIM C, SIM C I, dan SIM C II. (Foto : SINDOnews)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk sepeda motor dibagi menjadi tiga golongan, yakni SIM C, SIM C I, dan SIM C II.

Penggolongan SIM dilakukan untuk mengatur pengguna kendaraan berkecepatan tinggi yang biasa dikenal motor gede atau moge.

Direktur Registrasi dan Identifikas (Dirregiden) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan, kebijakan penggolongan SIM C ini diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Diberlakukan Secara Bertahap

Dalam peraturan tersebut, untuk memiliki SIM C I harus memenuhi syarat memiliki SIM C selama satu tahun sejak diterbitkan. Begitu juga untuk SIM C II harus memiliki SIM C I selama satu tahun terlebih dahulu.

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut