JAKARTA, iNewsSerpong.id - Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk sepeda motor dibagi menjadi tiga golongan, yakni SIM C, SIM C I, dan SIM C II.
Penggolongan SIM dilakukan untuk mengatur pengguna kendaraan berkecepatan tinggi yang biasa dikenal motor gede atau moge.
Direktur Registrasi dan Identifikas (Dirregiden) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan, kebijakan penggolongan SIM C ini diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Diberlakukan Secara Bertahap
Dalam peraturan tersebut, untuk memiliki SIM C I harus memenuhi syarat memiliki SIM C selama satu tahun sejak diterbitkan. Begitu juga untuk SIM C II harus memiliki SIM C I selama satu tahun terlebih dahulu.
Editor : Syahrir Rasyid