3. SMS
· Ketik pesan dengan format: [Cek ETLE] [Nomor Plat Kendaraan]
· Kirimkan pesan ke nomor 1192.
· Anda akan menerima balasan SMS yang berisi informasi mengenai status tilang elektronik Anda.
4. Datang ke Kantor Pelayanan Samsat
· Anda juga bisa datang langsung ke kantor pelayanan Samsat terdekat.
· Bawalah dokumen kendaraan Anda, seperti STNK dan BPKB.
· Petugas Samsat akan membantu Anda untuk mengecek status tilang elektronik Anda.
Tips saat Mengecek Tilang Elektronik
Berikut beberapa tips yang perlu diperhatikan saat mengecek tilang elektronik:
- Pastikan data yang Anda masukkan sudah benar. Jika Anda tidak yakin dengan data kendaraan Anda, Anda bisa menghubungi kantor Samsat terdekat.
- Jika Anda terbukti melakukan pelanggaran, Anda akan menerima surat konfirmasi tilang elektronik.
- Anda dapat membayar denda tilang elektronik melalui bank atau ATM.
Itulah cara cek tilang elektronik secara online yang bisa Anda lakukan dengan mudah dan cepat. Semoga bermanfaat.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Cara Cek Tilang Elektronik Secara Mudah dan Cepat ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/otomotif/mobil/cara-cek-tilang-elektronik-secara-mudah-dan-cepat.
Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait