Terjaring Tilang Elektronik? Begini Cara Mudah dan Cepat Ngeceknya

Komaruddin Bagja
Alat pemantau atau monitor untuk tilang elektronik (Foto: Antara)

3.    SMS

·       Ketik pesan dengan format: [Cek ETLE] [Nomor Plat Kendaraan]

·       Kirimkan pesan ke nomor 1192.

·       Anda akan menerima balasan SMS yang berisi informasi mengenai status tilang elektronik Anda.

4.    Datang ke Kantor Pelayanan Samsat

·       Anda juga bisa datang langsung ke kantor pelayanan Samsat terdekat.

·       Bawalah dokumen kendaraan Anda, seperti STNK dan BPKB.

·       Petugas Samsat akan membantu Anda untuk mengecek status tilang elektronik Anda.

Tips saat Mengecek Tilang Elektronik

Berikut beberapa tips yang perlu diperhatikan saat mengecek tilang elektronik:

  • Pastikan data yang Anda masukkan sudah benar. Jika Anda tidak yakin dengan data kendaraan Anda, Anda bisa menghubungi kantor Samsat terdekat.
  • Jika Anda terbukti melakukan pelanggaran, Anda akan menerima surat konfirmasi tilang elektronik.
  • Anda dapat membayar denda tilang elektronik melalui bank atau ATM.

Itulah cara cek tilang elektronik secara online yang bisa Anda lakukan dengan mudah dan cepat. Semoga bermanfaat.


Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Cara Cek Tilang Elektronik Secara Mudah dan Cepat ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/otomotif/mobil/cara-cek-tilang-elektronik-secara-mudah-dan-cepat.

Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network