JAKARTA, iNewsSerpong.id - Tilang elektronik atau ETLE adalah sistem penegakan hukum lalu lintas yang menggunakan kamera dan teknologi informasi untuk mendeteksi dan menindak pelanggaran lalu lintas.
Tilang elektronik mulai diberlakukan secara nasional sejak Maret 2021 di 12 provinsi di Indonesia. Bagi yang sering berkendara di jalan, tentu ingin tahu apakah terkena tilang elektronik atau tidak.
Jika terkena tilang elektronik, maka akan menerima surat tilang yang dikirim ke alamat atau melalui pesan elektronik. Harus membayar denda sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.
Mudah dan Cepat
Namun, bagaimana jika tidak menerima surat tilang atau pesan elektronik? Apakah bisa mengecek sendiri status tilang elektronik? Jawabannya adalah ya, bisa cek tilang elektronik secara online dengan mudah dan cepat.
Berikut ini adalah cara cek tilang elektronik yang dilansir iNews.id dari berbagai sumber:
Cara Cek Tilang Elektronik
1. Website Resmi ETLE
· Buka website resmi ETLE di daerah Anda. Contohnya, untuk wilayah Polda Metro Jaya, Anda bisa mengunjungi https://etle-pmj.info/id/check-data.
· Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan data di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
· Klik tombol "Cek Data".
· Sistem akan menampilkan informasi mengenai status tilang elektronik Anda.
2. Aplikasi ETLE
· Unduh aplikasi ETLE di Google Play Store atau App Store.
· Buka aplikasi dan buat akun baru.
· Masukkan data diri dan data kendaraan Anda.
· Pilih menu "Cek Tilang".
· Masukkan nomor plat kendaraan atau scan barcode pada STNK.
· Aplikasi akan menampilkan informasi mengenai status tilang elektronik Anda.
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait