Selain itu, hukum menonton film dewasa tatkala berpuasa telah dijelaskan oleh Imam An-Nawawi, sebagai berikut:
المني إذا خرج بالاستمناء أفطر وإن خرج بمجرد فكر ونظر بشهوة لم يفطر وإن خرج بمباشرة فيما دون الفرج أو لمس أو قبلة أفطر هذا هو المذهب وبه قال الجمهور
Artinya: "Sperma jika keluar (ejakulasi) sebab onani, maka puasa seseorang batal. Tetapi jika mani keluar dengan semata-mata pikiran dan memandang dengan syahwat, maka puasanya tidak batal. Sedangkan ejakulasi sebab kontak fisik pada selain kemaluan, sentuhan, atau ciuman, maka puasanya batal. Ini pandangan mazhab Syafi'i.
Demikian juga pandangan mayoritas ulama." (Imam An-Nawawi, Raudhatut Thalibin wa Umdatul Muftin, [Beirut, Darul Fikr: 2005 M/1425-1426 H], juz II, hal. 247). Jika ditarik kesimpulan, menonton film dewasa di saat sedang berpuasa Ramadhan, hal itu tidak membatalkan puasanya.
Namun, kegiatan tersebut dapat mengurangi bahkan menghilangkan pahala puasa itu sendiri. Demikian ulasan mengenai apakah menonton film dewasa membatalkan puasa. Semoga bermanfaat! (*)
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Apakah Menonton Film Dewasa Membatalkan Puasa, Begini Penjelasan Lengkapnya ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/lifestyle/muslim/apakah-menonton-film-dewasa-membatalkan-puasa-begini-penjelasan-lengkapnya.
Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait