Aulia Amri menambahkan bahwa kasus yang menimpa anak pada 27 April merupakan tindakan yang membahayakan, terutama di tingkat preschool untuk anak usia 2-4 tahun.
"Tenaga pengajar diduga telah lalai karena membiarkan anak-anak (di bawah 4 tahun) berada di tempat yang tidak aman (terdapat kaca dan pecahan kaca). Pihak guru wajib memperhatikan anak-anak saat bermain," tambah Aulia Amri.
Diketahui bahwa korban sebelumnya didorong oleh teman bermainnya sehingga terjatuh dan membentur kaca pembatas hingga pecah, menyebabkan peristiwa ini pada anak di bawah umur di sekolah. Korban memerlukan penanganan serius di rumah sakit.
Kasus ini melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sementara itu, pihak sekolah telah memberikan informasi setelah berkomunikasi melalui WhatsApp. Kepala Sekolah PHKP Simprug, ARY mengarahkan untuk menghubungi penasihat hukum sekolah terkait permintaan konfirmasi.
"Untuk konfirmasi lebih lanjut, silakan hubungi langsung penasihat hukum sekolah. Terima kasih," kata dia pada Kamis (02/05/24).
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait