JAKARTA, iNewsSerpong.id - Gaji lulusan STAN perlu diketahui oleh siswa. Khususnya, bagi kamu yang baru saja lulus dari jenjang pendidikan menengah atas ataupun sederajat.
PKN STAN atau Politeknik Keuangan Negara Sekolah Tinggi Akuntansi Negara merupakan salah satu sekolah kedinasan yang cukup difavoritkan oleh banyak siswa lulusan jenjang SMA/sederajat.
Selain tidak dikenakan biaya selama menjalani pendidikan, mahasiswa PKN STAN memiliki peluang untuk diangkat menjadi PNS setelah lulus. Ditempatkan di lingkungan Kementerian Keuangan RI juga jadi salah satu nilai plus yang nantinya didapatkan oleh lulusan sekolah kedinasan satu ini.
Terlepas dari semua itu, berapa gaji lulusan STAN?
Gaji Lulusan STAN
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977, Senin (6/5/2024), berikut gaji lulusan STAN:
- Lulusan PKN STAN program D1: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600 (PNS golongan IIa).
- Lulusan PKN STAN program D3: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000 (PNS golongan IIc).
- Lulusan PKN STAN program D4: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400 (PNS golongan IIIa).
Sedangkan, menurut PMK Nomor 226/PMK.01/2020, lulusan D1 PKN STAN akan diangkat menjadi CPNS Golongan IIa, lulusan D3 CPNS Golongan IIc, dan lulusan D4 yang disamakan dengan lulusan S1 jadi CPNS Golongan IIIa.
Tunjangan Kinerja Lulusan STAN
Tak hanya dapatkan gaji pokok, lulusan STAN juga berhak memperoleh tunjangan. Ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014.
Nominal terkecil pada tunjangan kinerja yang didapatkan jabatan kelas 1 adalah Rp2.575.000. Adapun, nominal terbesar tukin jabatan kelas 27, yakni Rp46.950.000.
Demikian ulasan mengenai gaji lulusan STAN. Semoga bermanfaat!
(*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait