Korban Dihabisi saat Makan, Begini Kronologi Pembunuhan Pemilik Warung Madura di Pamulang

Irfan Ma'ruf
Warung kelontong Madura milik korban yang menjadio lokasi pembunuhan . (Foto: Hambali)

Saat FA melancarkan aksinya, kata dia, NA mengawasi sekitar. Setelah itu, NA turut membantu membersihkan bekas darah hingga membuang jenazah korban.

"Dia (NA) ikut membersihkan bekas darah, membantu membeli karung, dan membantu mengangkat jenazah ke karung untuk dibuang," ucap Titus.

Atas perbuatannya, FA dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Sedangkan NA dijerat dengan Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. (*)

 

 

 

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network