Sandra Dewi Kembali Diperiksa, Kejagung Abaikan Perjanjian Pranikah Soal Pisah Harta

Riana Rizkia
Sandra Dewi diperiksa kedua kalinya terkait kasus korupsi timah yang menyeret suaminya Harvey Moeis. (Foto: MPI)  

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Sandra Dewi kembali diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022, yang melibatkan suaminya. 

Pemeriksaan ini fokus pada asal-usul kepemilikan harta dari istri tersangka Harvey Moeis. "Pemeriksaan untuk mendalami kepemilikan harta dari yang bersangkutan," ujar Ketut Sumedana, Rabu (15/5/2024).

Penyidik Punya Materi Sendiri

Ketut menjelaskan, perjanjian pranikah yang mengatur soal pisah harta antara Harvey dan Sandra tidak akan mempengaruhi proses penyidikan. Penyidik telah memiliki materi sendiri yang diajukan dalam pemeriksaan kali ini.

"(Perjanjian pranikah) tidak berpengaruh dalam penyidikan perkara korupsi," katanya.

Sebagai informasi, Kejagung menjadwalkan pemeriksaan Sandra Dewi pada pukul 09.00 WIB. Namun, ia tiba satu jam lebih awal dengan mengenakan pakaian serba hitam.

"Yang bersangkutan sudah datang, sekitar jam 8 pagi," kata Ketut Sumedana, Rabu (15/5/2024). (*)

 

 

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network