Ada Indikasi Kuat Terjadi TPPO dalam Kasus Judi Online

Raka Dwi Novianto
Ada indikasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kasus judi online di Asia Tenggara. (Foto : Ist)

"Jadi kita mendengarnya juga ada ada ada ada unsur TPPOnya juga itu di tempat-tempat perjudian di negara Asia tenggara," ungkapnya.

Tidak hanya itu, Usman mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya telah memblokir 2,1 juta situs judi online dan akan terus bertambah. Situs judi online itu, kata Usman, lebih banyak menggunakan server dari luar negeri.

"Iya servernya ini hasil identifikasi kami ini server ujungnya itu kebanyakan di luar negeri ya di luar negeri. Termasuk juga tadi aliran dananya ya seperti disampaikan oleh bang Natsir itu banyak yang di luar negeri di negara-negara Asia tenggara," tandasnya



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network