JAKARTA, iNewsSerpong.id - Surat Izin Mengemudi (SIM) hilang? Jangan panik sebab bisa diurus dengan mudah sepanjang dokumen yang dibutuhkan lengkap.
Mengurus SIM hilang akan lebih mudah apabila mengikuti proses pengurusan sesuai prosedur berlaku dan resmi. Tidak perlu membayangkan kerepotan akan muncul sebelum mencoba mengurus langsung.
Berikut 6 langkah cara mengurus SIM hilang dihimpun dari berbagai sumber :
1. Persiapkan Syarat-syarat yang Dibutuhkan
Langkah pertama cara mengurus SIM yang hilang adalah mempersiapkan berkas atau dokumen yang menjadi syarat pengurusan SIM hilang.
Beberapa dokumen atau berkas yang harus anda persiapkan adalah :
- KTP asli dan fotokopi
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian setempat
- Fotokopi SIM yang hilang (jika ada)
2. Datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Terdekat
Setelah berkas terkumpul, cara mengurus SIM hilang berikutnya, mendatangi Satpas SIM terdekat. Jangan lupa membawa berkas-berkas yang sudah dipersiapkan.
3. Ambil Formulir dan Isi Data dengan Lengkap
Setelah sampai di Satpas SIM, ambil formulir yang telah disediakan oleh petugas dan isi formulir tersebut dengan lengkap dan benar.
4. Serahkan Formulir dan Berkas Persyaratan
Setelah selesai mengisi formulirnya segera serahkan kepada petugas beserta dengan berkas persyaratan yang sudah dipersiapkan.
5. Verifikasi Data
Langkah selanjutnya dalam mengurus SIM hilang adalah tahap verifikasi data. Petugas Satpas SIM akan memeriksa dan memverifikasi data yang anda berikan.
Setelah itu, pengambilan sidik jari dan foto. Petugas akan memandu untuk proses pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan pada SIM.
Selanjutnya, akan diberikan bukti pengambilan SIM dari petugas.
6. Ambil SIM Baru
Langkah terakhir adalah menunggu proses pencetakan SIM. Anda harus menunggu sampai nama anda dipanggil petugas. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait