Promosi Judi Online sambil Rekam Video Porno, Sejoli di Jakarta Barat Dibayar Rp1,5 Juta

Riyan Rizki Roshali
Polisi menangkap sejoli yang mempromosikan judi online sambil merekam video porno. Keduanya dibayar Rp1,5 juta per bulan. (Foto: Riyan Rizki Roshali)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Diduga mempromosikan judi online sambil merekam video porno, seorang wanita berinisial MM (23) bersama kekasihnya AA (22), di Kebon Jeruk, Jakarta Barat (Jakbar), ditangkap polisi.

Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Sutrisno mengatakan bahwa kedua pelaku dibayar Rp1,5 juta per bulan untuk mengunggah tiga konten setiap hari.

"Kedua pelaku ini adalah pasangan pacaran. Mereka mempromosikan judi online melalui media sosial dengan bayaran Rp1,5 juta per bulan, dengan tugas mengunggah tiga konten setiap hari," kata Kompol Sutrisno, Rabu (24/7/2024).

Jual Video Porno

Menurut Sutrisno, kedua pelaku telah melakukan aktivitas ini selama satu tahun. Mereka menjual video porno dengan harga antara Rp150.000 hingga Rp300.000.

"Keduanya membuat video porno dan menjualnya," tambahnya.

Sutrisno mengungkapkan bahwa sejoli ini telah meraup keuntungan sekitar Rp15 juta dari bisnis ilegal tersebut.

Editor : Syahrir Rasyid

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network