"Jika dihitung, selama satu tahun mereka mendapatkan sekitar Rp15 juta dari endorse dan penjualan video porno. Jumlah ini dihitung dari bayaran bulanan dan pesanan video yang mereka terima," jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 303 ayat 2e KUHPidana dan/atau Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait