Promosi Judi Online sambil Rekam Video Porno, Sejoli di Jakarta Barat Dibayar Rp1,5 Juta

Riyan Rizki Roshali
Polisi menangkap sejoli yang mempromosikan judi online sambil merekam video porno. Keduanya dibayar Rp1,5 juta per bulan. (Foto: Riyan Rizki Roshali)

"Jika dihitung, selama satu tahun mereka mendapatkan sekitar Rp15 juta dari endorse dan penjualan video porno. Jumlah ini dihitung dari bayaran bulanan dan pesanan video yang mereka terima," jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 303 ayat 2e KUHPidana dan/atau Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (*)

 

 

 

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network