PP Kesehatan Dipertanyakan, Terkait Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Pelajar dan Remaja

Raka Dwi Novianto
Presiden Jokowi menekan peraturan pelaksana UU Kesehatan. Beleid itu salah satunya mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja. (Foto/Ilustrasi: Ist)

Kemudian pada Pasal 103 ayat (4), dijelaskan pelayanan kesehatan reproduksi paling sedikit meliputi deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.

Pasal 103 ayat (5) dinyatakan konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d dilaksanakan dengan memperhatikan privasi dan kerahasiaan, serta dilakukan oleh tenaga medis, tenaga kesehatan, konselor, dan atau konselor sebaya yang memiliki kompetensi sesuai dengan kewenangannya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul "PP Kesehatan Tuai Kritik, Terkait Atur Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Pelajar dan Remaja", Klik untuk baca: PP Kesehatan Tuai Kritik, Terkait Atur Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Pelajar dan Remaja.

Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat: iNews.id Apps

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network