Pelaku menawarkan bayaran sebesar Rp1.000.000 untuk keperawanan korban, yang akhirnya disepakati dan dilakukan di sebuah hotel di Jakarta Barat.
"Pelaku menerima Rp400.000 dari pria yang memanfaatkan korban, sementara korban mendapatkan Rp600.000. Kami terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap lebih banyak detail kasus ini," jelas AKP Rachmad Wibowo.
Pelaku NE dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Senin, 19 Agustus 2024 - 15:15 WIB oleh Irfan Ma'ruf dengan judul "Gadis Remaja Dijual, Wanita Muda Ditangkap oleh Polsek Tambora". (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait