Sebelum Jatuh Tempo, Apakah Pajak Kendaraan Bisa Dibayarkan?

Dani M Dahwilani & Thia Rahmani
Apakah bayar pajak kendaraan bisa dilakukan sebelum jatuh tempo? Awas jangan sampai telat. (Foto: Ist) 

Namun, untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan penggantian pelat nomor kendaraan, pemohon diwajibkan untuk datang langsung dan membawa kendaraan ke kantor Samsat.

Dalam proses pembayaran pajak, ada beberapa dokumen yang wajib dibawa oleh pemilik kendaraan, yaitu BPKB, STNK, dan KTP.

Sebelum memperpanjang pajak, kendaraan akan menjalani cek fisik, termasuk menggesek nomor rangka dan nomor mesin.

Setelah semua proses administrasi selesai, pemilik kendaraan dapat melakukan pembayaran pajak sesuai dengan nominal yang telah ditetapkan. (*)

 

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network