Namun, untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan penggantian pelat nomor kendaraan, pemohon diwajibkan untuk datang langsung dan membawa kendaraan ke kantor Samsat.
Dalam proses pembayaran pajak, ada beberapa dokumen yang wajib dibawa oleh pemilik kendaraan, yaitu BPKB, STNK, dan KTP.
Sebelum memperpanjang pajak, kendaraan akan menjalani cek fisik, termasuk menggesek nomor rangka dan nomor mesin.
Setelah semua proses administrasi selesai, pemilik kendaraan dapat melakukan pembayaran pajak sesuai dengan nominal yang telah ditetapkan. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait